Parkir Liar di Lampura Rugikan PAD

Minggu 09 Nov 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

 

Menurut Syahbudin, karcis parkir bukan sekadar tanda bayar, tetapi juga dokumen sah yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir.

“Tanpa karcis resmi, status juru parkir bisa dipertanyakan. Bisa jadi dia bukan petugas resmi, atau petugas yang tidak menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah,” tegasnya.

 

Akibatnya, pemilik kendaraan berada pada posisi lemah karena tidak memiliki bukti legal untuk menuntut ganti rugi atau klaim asuransi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

Kondisi ini mendorong perlunya penertiban menyeluruh dan digitalisasi sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu menekan praktik pungutan liar.

 

“Pemerintah daerah perlu segera memetakan seluruh kantong parkir, menindak parkir ilegal, dan memastikan setiap juru parkir memberikan karcis resmi kepada pengguna,” tegas Syahbudin.

 

Langkah tersebut, lanjutnya, tidak hanya meningkatkan transparansi dan setoran PAD sesuai potensi sebenarnya, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen dan memperkuat tata kelola pelayanan publik di sektor perparkiran.(ozy/nca)

 

Tags :
Kategori :

Terkait