Kejari Lamsel Terima Pelimpahan Perkara Korupsi Lahan Kemenag dari Kejati Lampung

Senin 20 Oct 2025 - 22:42 WIB
Reporter : Handika
Editor : Yuda Pranata

Pelanggaran pasal diatas, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Selanjutnya, 2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dan 1 tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 Hari terhitung tanggal 20 Oktober 2025 hingga 8 November 2025," tandas Kasi Intelijen. (Hdk)

Kategori :