Ketua RT 02 Rajabasa Nunyai, Ijal, mengatakan warga baru tahu proyek kembali berjalan setelah alat berat masuk ke lokasi.
“Kami nggak pernah diajak rapat. Katanya proyeknya sudah berizin, tapi yang sering kebanjiran di sini ya kami,” ujarnya.
Sejumlah warga lainnya juga mengaku khawatir pembangunan pusat perbelanjaan raksasa itu akan memperparah genangan air di sekitar kawasan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi menyoroti proses pembangunan proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan teknis lainnya.
Menurut Agus, proyek tersebut sudah menjadi perhatian sejak 2021. Ia menyebut, pembangunan sempat terhenti dan kembali dilanjutkan tanpa kejelasan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Sejak tahun 2021 proyek ini sudah kami perhatikan. Tapi secara umum masih butuh perizinan. Kami di komisi belum mendapatkan informasi lengkap, mungkin karena masih dalam tahap perizinan,” ujar Agus, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dirinya menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi seperti UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) maupun izin lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan Disperkim.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Agus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan drainase yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Ini penting, karena kalau tidak ditangani dengan baik bisa jadi bom waktu. Dampaknya bukan hanya ke Kelurahan Rajabasa, tapi juga Rajabasa Induk di depannya. Aliran air dari Kemiling itu sudah deras. Kalau mall itu mau bangun embung, saya tidak yakin itu solusi efektif — bisa malah menambah masalah baru,” tegasnya.
Agus juga menyoroti bahwa proses perizinan proyek besar jangan hanya bersifat administratif tanpa memperhatikan risiko sosial dan lingkungan. Ia menilai, siteplan kawasan dan sistem drainase harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
“Di lokasi itu tanpa pembangunan saja sudah sering banjir, apalagi kalau ditambah pembangunan besar. Jangan sampai izin yang seolah lengkap justru membawa musibah di kemudian hari,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Komisi III akan terus mengawal proyek tersebut, terutama dari sisi pengawasan teknis oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Dia juga menyebut akan mengajak rekan-rekan komisi untuk meninjau langsung lokasi setelah kembali dari luar kota.
“Saya akan kawal ini sampai tuntas. Setelah kembali, saya siap ajak teman-teman komisi turun ke lapangan. Masyarakat berhak tahu rencana pembangunan di wilayah mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan hingga kini belum ada sosialisasi ataupun hearing antara pihak pengembang dan DPRD utamanya persoalan amdal.
“Amdal-nya belum pernah kami lihat, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Perkim sampai saat ini. Tidak ada sosialisasi, hearing juga belum ada tahu-tahu sudah ada peletakan batu pertama. Ini seperti main kucing-kucingan. Bagi kami, itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dr. Muhammad Thoha B. Sampurna Jaya menyoroti masih adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan kembali Living Plaza Lampung (LPL) di Rajabasa Nunyai, Kota Bandarlampung.