JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyiapkan regulasi baru terkait maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
’’Ada rencana membuat peraturan baru, konsepnya sedang disiapkan. Jika sudah selesai akan kami sampaikan ke rekan-rekan pers. Terpenting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin (29/9).
Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat pada periode 2019–2023. Pada 2019, peredaran rokok ilegal tercatat 3,03% dan naik hingga mencapai 6,9% pada 2023.
Faisol menjelaskan, pelanggaran terbesar berasal dari produk kemasan polos tanpa pita cukai, khususnya jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Menurut Faisol, keberadaan rokok ilegal mengganggu kinerja industri hasil tembakau (IHT) yang legal. Produksi menurun, beberapa mesin pelinting idle, tingkat utilisasi berkurang, hingga terjadi pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya memengaruhi kesejahteraan buruh IHT.
Faisol menambahkan, karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga menjadi tantangan. “Konsumen akan cenderung memilih rokok dengan harga lebih murah,” kata Faisol.
Faisol menekankan, iklim usaha industri yang kondusif dapat tercapai melalui kerja sama pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal.