BLAMBANGANUMPU– Pemerintah Kabupaten Waykanan menyiapkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sebanyak 3.289 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.166 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN, serta 1.123 pegawai non-ASN yang belum tercatat di database tersebut.
Untuk kelompok yang terdaftar di database BKN, komposisinya meliputi 956 guru, 72 tenaga kesehatan, dan 1.136 tenaga teknis.
Sementara untuk kategori non-database, terdiri atas 309 guru, 382 tenaga kesehatan, serta 432 tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Waykanan, Andika Saputra, menjelaskan penempatan PPPK paro waktu akan menyesuaikan dengan formasi yang diumumkan Kementerian PAN-RB.
“Untuk guru, penempatan akan merujuk pada aplikasi RTG. Sedangkan tenaga kesehatan akan menyesuaikan dengan aplikasi SDMK,” ujarnya.
Andika menambahkan, sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, yang dapat diusulkan adalah non-ASN database yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi, non-ASN database yang mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus, serta non-ASN non-database yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
Mengenai penghasilan, ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari honorarium sebelumnya.
"Misalnya, jika sebelumnya menerima Rp500 ribu per bulan, maka setelah diangkat sebagai PPPK paro waktu, gaji tidak boleh lebih kecil dari itu. Bedanya, jika sebelumnya bekerja berdasarkan SK kepala dinas, maka setelah memiliki NIP PPPK paro waktu, status dan kewajiban mereka sama dengan ASN,” jelas Andika.
Ia juga menekankan bahwa ke depan tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Waykanan.
Seluruh tenaga kerja akan berstatus ASN, baik PPPK penuh maupun PPPK paro waktu. Jika instansi masih membutuhkan tenaga tambahan di luar itu, mekanismenya hanya bisa melalui sistem outsourcing.
Lebih lanjut, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Hal ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menpan Nomor 16 Tahun 2025.
Hal senada disampaikan Kabid P3KP BKPSDM Waykanan, Rubiady, yang menegaskan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menata kepegawaian secara menyeluruh.(*)