KOTABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan seorang ayah berinisial JA (52) terhadap anak kandungnya sendiri, NS yang masih berusia 14 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura Ipda Darwis menjelaskan kasus asusila ini terungkap dari laporan ibu kandung korban inisial AE (43) kepada polisi.
"Dari adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/377/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 11 Juli 2025 tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Ipda Darwis, Sabtu (13/9).
Ia mengatakan, penyidik dari Unit PPA Polres Lampura, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berhasil mengungkap perbuatan bejat itu.
"Unit PPA Satreskrim Polres Lampura, sudah mengantongi alat bukti satu lembar visum yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya, sekaligus menyita pakain korban yang saat itu, dikenakannya, "bebernya.
Kemudian anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Raja, Lampura.
Meskipun pencabulan itu terjadi pada bulan Juni 2021, Namun Darwis, memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.
Dari pemeriksaan terungkap saat itu pelaku JA memasuki kamar korban yaitu NS. Kemudian karena takut diketahui oleh istrinya, selanjutnya pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.
Kemudian tiba-tiba ibunya mendengar suara korban menjerit. Ibu korban mendapati dimana saat itu pelaku JA berada di kamar tersebut dan baju korban sudah dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan suaminya ke Polres Lampura pada Jumat 11 Juli 2025. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pidana Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)