BANDARLAMPUNG - Usulan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI untuk menghentikan pengiriman atau ekspor batu bara melalui pelabuhan di Lampung mendapat respons positif dari akademisi dan pemerhati transportasi.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah awal strategis untuk mengatasi persoalan over dimension over loading (ODOL) serta kerusakan infrastruktur jalan di provinsi ini.
Muhammad Abi Berkah Nadi, akademisi Institut Teknologi Sumatera (Itera) sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, menyebut usulan penghentian pengiriman batu bara merupakan kabar baik di tengah polemik angkutan ODOL yang selama ini menjadi sorotan.
“Dampak buruk angkutan batu bara terhadap infrastruktur jalan di Lampung sudah sangat jelas terlihat. Langkah Gubernur mengusulkan penghentian ekspor batu bara melalui pelabuhan patut diapresiasi karena bisa menjadi titik awal penataan ulang sistem logistik batubara di provinsi ini,” ujar Abi Berkah, Jumat 12 September 2025.
Ia menegaskan, idealnya angkutan batu bara tidak menggunakan jalan umum, tetapi harus melalui jalur khusus agar tidak mengganggu mobilitas kendaraan dalam kota maupun antarwilayah.
“Para pelaku usaha batu bara sebaiknya membangun infrastruktur sendiri, seperti jalan khusus, agar distribusi batu bara tidak mengganggu pengguna jalan umum lainnya,” tegasnya.
Terkait penggunaan kereta api sebagai moda angkutan, menurutnya langkah itu lebih ramah terhadap infrastruktur.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya evaluasi jangka panjang agar jalur kereta api batu bara tidak melewati pusat kota.
“Untuk saat ini memang belum terlihat dampak signifikan dari perlintasan kereta api muatan batu bara. Namun dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memicu kemacetan, terutama di titik-titik padat kendaraan, seperti pagi dan sore hari saat jam sibuk,” jelasnya.
Abi juga menekankan bahwa usulan Gubernur Lampung kepada Kementerian Perhubungan perlu segera ditindaklanjuti agar ada solusi konkret terhadap persoalan ODOL dan kerusakan jalan akibat truk pengangkut batu bara.
“Kami menghimbau Kementerian Perhubungan untuk segera menindaklanjuti usulan ini. Jalan rusak akibat truk batu bara harus menjadi tanggung jawab para pelaku usaha,” pungkasnya.
Langkah Gubernur Lampung ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola transportasi barang sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur di Provinsi Lampung.
Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama merumuskan solusi permanen yang adil bagi semua pihak. (pip/c1/abd)