Lobi Gubernur Lampung ke Pusat Berbuah Manis, Harga Minimal Singkong Rp1.350 per Kg

Rabu 10 Sep 2025 - 19:47 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

Keluhan serupa disampaikan Hery, petani lainnya, yang menyoroti potongan timbangan hingga 40 persen tanpa perhitungan jelas. 

“Alasannya kadang kadar air tinggi, kadang singkong kotor. Tidak ada transparansi bagaimana cara menghitung potongan itu,” keluhnya.

Selain harga dan potongan, sistem buka-tutup pabrik juga menambah beban petani. Mereka kerap membawa hasil panen ke pabrik, namun ternyata pabrik tutup tanpa pemberitahuan. 

Kondisi ini membuat petani harus menanggung biaya transportasi tambahan dan menjual singkong ke pembeli lain dengan harga lebih murah.

Menanggapi keluhan itu, Ko Pimping, Manajer CV Gajah Mada Inter Nusa, mengaku pihaknya menutup pabrik sejak Rabu 9 September 2025. 

Ia menyebut alasan utama adalah tuntutan petani agar pabrik hanya memotong 30 persen tanpa pengukuran kadar pati, sementara harga jual tapioka di pasar lokal masih rendah, hanya Rp4.600/kg.

“Kalau situasi ini tidak segera ada solusi dari pemerintah, banyak pabrik yang bisa tutup. Kami diminta beli singkong sesuai ketentuan, tapi harga jual tapioka dibiarkan jatuh. Pabrik juga butuh perhatian pemerintah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Budi Pranata Jati, Manajer PT Agung Mulia Bunga Tapioka. Ia berharap ada upaya pemerintah untuk menstabilkan harga tapioka di pasar lokal agar petani dan pabrik sama-sama bisa bertahan.

“Kalau harga tapioka stabil, pabrik bisa membeli singkong lebih tinggi. Jadi kedua belah pihak, petani dan pabrik, sama-sama diuntungkan,” ujarnya. 

Para petani berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera turun tangan menindak tegas pabrik yang tidak patuh aturan, sekaligus menghadirkan solusi agar mereka tidak terus merugi akibat praktik yang dianggap merugikan. 

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara khusus meminta bantuan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk segera menerbitkan regulasi nasional terkait tata kelola singkong secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Mirza –sapaan akrabnya– saat menyambut kedatangan Banleg DPR RI tersebut di VIP Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan, Senin (14/7). 

Diketahui, kunjungan Banleg DPR RI ke Lampung ini untuk membahas tata niaga singkong menyusul upaya Gubernur Mirza yang memperjuangkan nasib petani singkong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu.

Di hadapan rombongan Banleg DPR RI, Mirza secara tegas mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait impor tepung tapioka serta mendorong hilirisasi komoditas singkong demi meningkatkan kesejahteraan petani.

Mirza menjelaskan permasalahan kompleks yang dihadapi singkong di Lampung, yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

Salah satu isu krusial adalah membanjirnya tepung tapioka impor yang menekan harga singkong lokal, memicu perselisihan tak berkesudahan antara petani dan pabrik tapioka.

Kategori :