BLAMBANGANUMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) akan melaksanakan penjualan langsung terhadap 29 unit barang rampasan yang saat ini berada di Gudang Barang Bukti Kantor Kejari setempat.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Nomor: B-1298/L.8.17/Bpak.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025, perihal permohonan cek fisik dan penetapan harga limit barang rampasan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro Nomor: S-1209/KNL.0503/2025 pada 6 Agustus 2025, perihal penyampaian hasil penilaian barang rampasan.
Adapun barang rampasan yang akan dilelang terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, sembilan unit kendaraan roda dua, 15 unit telepon genggam, serta tiga unit barang elektronik dan lainnya.
Penjualan langsung tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Waykanan.(*)