Lakalantas di Waykanan, Korban Minta PT Bintang Trans Tanggung Jawab

Selasa 26 Aug 2025 - 10:52 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Ridho Juansyah Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU Nomir 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra. 

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasatlantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan. 

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko menyatakan pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

"Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan," ujarnya, di kantor hukum RJR sebagaimana keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/8). 

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ. 

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka. 

"Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir," tegasnya. 

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Waykanan. 

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui Aprohan Saputra Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung bersama keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kecamatan Baradatu, Waykanan, pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.

Kendaraan yang mereka tumpangi tertimpa oleh ban serep dari truk warna hijau pengangkut batubara dengan nopol BE 8773 AUB yang hendak menuju Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun, kendaraan milik Aprohan Saputra tersebut rusak parah.

Tidak sampai disitu akibat kejadian tersebut berlanjut ke ranah hukum dikarenakan Aprohan Saputra menilai pihak perusahaan tidak bertanggungjawab jawab secara penuh terkait kejadian tersebut.(*)

 

Kategori :