Sertifikasi 600.000 Ha Lahan Transmigrasi Terkendala Internal Transmigran

Senin 25 Aug 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi 600.000 hektare (ha) lahan transmigrasi sebagai langkah menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang telah berlangsung lama.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebutkan target tersebut sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

 

Program ini yang dikenal dengan nama TransTuntas merupakan hasil sinergi antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN untuk memetakan sekaligus menyelesaikan beragam persoalan legalitas lahan transmigrasi.

 

“Kami petakan satu per satu, di mana yang memiliki kendala, yang memiliki masalah,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (25/8).

 

Ossy menjelaskan, hambatan yang muncul sangat beragam, mulai dari persoalan internal para transmigran hingga isu-isu yang berkaitan dengan pemerintah. Karena itu, penyelesaian perlu dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. ’’Ya doakan supaya target 600.000 hektare yang ditargetkan oleh RPJMN bisa segera kita capai,” lanjutnya.

 

Ossy menegaskan, sertifikasi tanah sangat penting bagi transmigran karena tanpa kepastian hukum atas lahan, program transmigrasi tidak akan berjalan optimal. Menurutnya, tanah bukan hanya sekadar lahan untuk bertani, tetapi juga modal utama untuk kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

 

Sertifikasi tanah, lanjut Ossy, memberikan dua manfaat utama: melindungi transmigran dari sengketa atau klaim pihak lain, serta membuka akses ke lembaga keuangan guna mendapatkan tambahan modal usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

 

Ossy menambahkan, fokus pemerintah saat ini bukan lagi memindahkan penduduk, melainkan menyelesaikan masalah yang tersisa. Paradigma transmigrasi telah bergeser menjadi penyelesaian residu masalah yang ada.

 

Tags :
Kategori :

Terkait