Monopoli Penjualan, Sany Group Didenda Rp449 M

Senin 11 Aug 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terlapor II sebesar Rp360.000.000.000, terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000. Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (disway.id/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait