Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terlapor II sebesar Rp360.000.000.000, terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000. Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (disway.id/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15 Aug 2025 - 21:04 WIB
Bhayangkara Presisi Lampung FC Siap Tampil Maksimal di Laga Kandang Perdana Kontra PSM Makassar
Jumat 15 Aug 2025 - 20:27 WIB
Warga Waykanan Dukung KPK Usut Pengelolaan Hutan Register
Jumat 15 Aug 2025 - 20:37 WIB
Ancam Ceraikan Ibu, Bapak Tiri Perkosa Anak di Tubaba
Jumat 15 Aug 2025 - 22:24 WIB
Makna dan Filosofi Logo-Tema HUT Ke-80 RI
Sabtu 16 Aug 2025 - 10:09 WIB
Selamat! 4.928 Honorer Lampura Diangkat PPPK Paro Waktu
Jumat 15 Aug 2025 - 22:00 WIB
Sambut HUT Ke-80 RI, CFD Bandarlampung Libur
Terkini
Sabtu 16 Aug 2025 - 20:21 WIB
Bhayangkara Presisi Lampung FC Harus Puas Berbagi Poin dengan PSM Makassar
Sabtu 16 Aug 2025 - 16:35 WIB
Rumah Warga Kalianda Kebakaran, Kerugian Capai Setengah Miliar
Sabtu 16 Aug 2025 - 10:09 WIB
Selamat! 4.928 Honorer Lampura Diangkat PPPK Paro Waktu
Jumat 15 Aug 2025 - 22:24 WIB
Makna dan Filosofi Logo-Tema HUT Ke-80 RI
Jumat 15 Aug 2025 - 22:20 WIB
Liku-Liku Perumusan Pancasila oleh 3 Founding Fathers Bangsa
Jumat 15 Aug 2025 - 22:19 WIB
Pengelolaan Hama Berbasis Ekologi: Kunci Ketahanan dan Keberlanjutan Pertanian
Jumat 15 Aug 2025 - 22:03 WIB
Tradisi Unik yang Selalu Meriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia
Jumat 15 Aug 2025 - 22:02 WIB
Kisah Radin Inten II, Pahlawan Nasional Lampung yang Gugur di Usia 22 Tahun
Jumat 15 Aug 2025 - 22:00 WIB
Sambut HUT Ke-80 RI, CFD Bandarlampung Libur
Jumat 15 Aug 2025 - 22:00 WIB