Dua Pemakai Narkoba Diamankan Polres Metro
--
METRO- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan laki-laki dan perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, Kamis malam, 30 Oktober 2025.
Dua orang tersebut yakni WW(40) dan MR (43) yang ditangkap di Jalan Pattimura Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.
"Jadi awalnya itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kemudian, Sat Res Narkoba langsung menyelidiki, sampai mengamankan dua orang tersebut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa perlengkapan untuk menggunakan narkoba.
"Antara lain satu plastik klip bening yang berisi sisa sabu, tiga kaca pirex, empat pipet plastik bening, serta sebuah korek api gas," ungkapnya.
Dengan penangkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Metro benar-benar menunjukkan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Bumi Sai Wawai.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)