Monopoli Penjualan, Sany Group Didenda Rp449 M

Senin 11 Aug 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Perkara ini mulanya bersumber dari laporan publik menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal serta Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

 

Perkara melibatkan 4 (empat) terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (terlapor IV). 

 

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co. Ltd., menunjuk diler non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

 

Kendati kedua perusahaan tersebut merupakan diler, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui terlapor II dan terlapor III. Kondisi ini menyebabkan diler diperlakukan secara diskriminatif oleh terlapor I.

 

Pasalnya, diler diwajibkan membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Dengan sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh terlapor I menyebabkan para diler kesulitan dalam pembayaran dan akhirnya keluar dari pasar.

 

 

Dari fakta-fakta tersebut, majelis komisi dalam putusannya menyebutkan terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 

Kemudia terlapor I, terlapor II, dan terlapor III terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; serta terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait