Terpidana Korupsi Minta Ada Tersangka Baru

Jumat 08 Aug 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

TULANGBAWANG BARAT – Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulangbawang Barat Nurmansyah mendesak kejaksaan negeri (Kejari) setempat segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka baru. 

Ini dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas PPKB tahun anggaran 2021–2022.

Nurmansyah, yang sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dalam perkara yang sama, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Eni Yuliati, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB.

Dalam keterangannya di persidangan, Nurmansyah menyebut terdapat sejumlah pihak yang juga terlibat dan menikmati aliran dana korupsi tersebut. 

Mereka yang disebut antara lain: H-A, Sekretaris/PPTK; N-V, Kabid KS/PPTK; D-S-A, Kabid Dalduk/PPTK; A-T, Kabid KB/PPTK; dan A-M, Korluh KB. 

“Saya meminta Kejari Tubaba segera menetapkan tersangka baru. Saya yakin penyidik sudah memiliki data dan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara ini,” tegas Nurmansyah.

Ia juga mendorong jaksa untuk menelusuri rekening terdakwa Eni Yuliati di Bank Lampung dan BNI guna mengungkap aliran dana korupsi tersebut.

Diketahui, Eni Yuliati didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOKB di Dinas PPKB Tubaba yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,196 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Nurmansyah.

Dalam putusan sebelumnya, Nurmansyah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp880 juta subsider dua tahun penjara. (leo/c1/abd) 

Kategori :