JAKARTA - Rekening yang dibiarkan nganggur atau tidak aktif kini menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan baru. Mulai Juli 2025, rekening yang tidak aktif minimal tiga bulan berisiko diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan finansial seperti penjualan rekening, pencucian uang, hingga judi online.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit, kredit, transfer dana masuk atau keluar, serta tidak pernah diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi ini membuat rekening rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, terutama sindikat yang memperjualbelikan rekening untuk aktivitas ilegal.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis rekening. Yakni rekening tabungan perorangan; rekening tabungan badan usaha; rekening giro; rekening dalam mata uang rupiah; dan rekening dalam mata uang valuta asing (valas).
Pemblokiran sementara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tujuannya adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah perputaran dana ilegal.
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman dan tidak hangus. Nasabah masih memiliki hak penuh atas dana tersebut. Namun, untuk mengakses kembali rekening, nasabah harus melalui prosedur keberatan resmi.
Mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem. Sertakan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan. Data akan diverifikasi oleh PPATK dan bank. Proses ini memerlukan waktu 5-20 hari kerja, bergantung kelengkapan informasi. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan, rekening akan diaktifkan kembali secara otomatis. (beritasatu.com/c1)