JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera memproses red notice tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Kuat dugaan, Riza Chalid saat ini sedang berada di Malaysia dan diduga sudah menikah dengan kerabat dari keluarga sultan di Negeri Jiran.
Informasi tersebut disampaikan langsung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimin yang juga medesak Kejagung segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penerbitan red notice tidak bisa serta merta langsung dapat dilakukan. Ia mengaku, ada tahapan dan ketentuan yang harus dilakukan.
"Permohoan red notice saat ini masih dalam proses tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya kepada Beritasatu di Jakarta, Minggu (27/7).
Anang juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Prinsipnya informasi yang kita terima dari mana pun tentang keberadaan MRC akan dipertimbangkan dan menjadi bahan kajian oleh penyidik untuk menentukan langkah dan bekerja sama dengam pihak-pihak terkait ke depannya," jelasnya.
Anang menegaskan, kerja sama tersebut dalam upaya menghadirkan MRC ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Sekaligus menghormati kedaulatan masing-masing yang terkait," katanya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman, menilai red notice penting agar otoritas penegak hukum Malaysia dapat bergerak sesuai aturan internasional dalam menangkap Riza Chalid, yang saat ini diduga berada di Johor, Malaysia.
“Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice. Karena kalau red notice keluar, maka otoritas Malaysia akan tunduk pada aturan Interpol,” ujar Boyamin, Sabtu (26/7), seperti dilansir Antara.
Bila red notice tak kunjung diterbitkan, Boyamin mendorong Kejagung untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia. Langkah ini dinilai penting agar aset-aset milik Riza, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto, mengatakan Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. “Kami terus pantau bersama Kejaksaan dan otoritas Malaysia. Lokasi keberadaannya sudah terdeteksi,” tegas Agus.
Diketahui, Kejagung menetapkan pengusaha M Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025) malam.
Selain MRC, tersangka lainnya terdiri dari sejumlah mantan pejabat tinggi Pertamina dan perwakilan perusahaan mitra,
Menurut Qohar, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik serta melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
“Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain yang berasal dari berbagai entitas di bawah Pertamina dan anak usahanya.