Disperkim Kota Bandar Lampung Dorong Pemberlakuan Perda RDTR Tahun Depan

Selasa 19 Dec 2023 - 19:12 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG - Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menargetkan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) rampung pada akhir tahun. 

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan, untuk RDTR Wilayah Perencanaan (WP) III, meliputi pelabuhan, perdagangan barang dan jasa, industri serta pariwisata. 

Hal itu diungkapkan dia dalam forum Kosultasi Publik II, membahas RDTR WP III yang terdiri dari Kecamatan Panjang, Sukabumi dan Bumiwaras, di Hotel Aston Bandar Lampung, kemarin.

BACA JUGA:Rekanan Malas Tagih Utang ke Pemkot Bandar Lampung

Konsultasi Publik itu dilakukan juga merujuk pada Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dalam Konsultasi Publik tersebut, semua peserta diminta untuk memberikan kritik, saran dan masukannya untuk penyempurnaan RDTR yang tengah dilakukan saat ini.

"Harapannya di akhir tahun 2023 yang menjadi persyaratan Mentri Agraria sudah selesai. Lalu kita akan mengajukan pendampingan. Dan harapannya pertengahan tahun 2024 perda ini sudah bisa diberlakukan," ungkapnya.

BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Bantah Disebut Sudah MoU dengan Travel Perjalanan untuk Study Tour SMP

Dalam konsultasi publik tersebut, panitia menghadirkan Konsultan Publik yang berasal dari Swakarya Insan Mandiri Wulan Puji Astuti, dan Akademisi Intitute Teknologi Sumatera (Itera) dengan peserta puluhan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Lampung dan Bandar Lampung. 

Wulan Puji menerangkan beberapa konsep pengembangan awal WP III yang terdiri dari wilayah Panjang, Sukabumi dan Bumiwaras. 

Daerah itu diperutuntukan bagi usaha perindustrian, perdagangan dan jasa yang nyaman dan  aman. 

BACA JUGA:Dipasang Tapping Box, Masih Ada Wajib Pajak Curang

Kemudian, terdapat rencana terintegrasi jaringan jalan tol, tiga terminal C hingga bagaimana pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk 20 tahun kedepan.

Akademisi Itera Bayu Prasetya mengatakan, urgensi penyusunan RDTR WP III Kota Bandar Lampung memerlukan peran yang strategis untuk mendukung kemudahan perizinan yang menjadi dasar dalam penerbitan kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) yang nantinya tersambung dengan OSS.

"Asas penghematan biaya ketika merencanakan, supaya tidak ada pemborosan dan menjadi angan-agan dan tidak diwujudkan," ujarnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024