Warteg hingga Warung Padang Akan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Jumat 11 Jul 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Selama ini, proses sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan lewat jalur reguler, yang mengharuskan produk diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun ke depan, BPJPH akan menyederhanakan mekanisme tersebut dengan memberikan pendampingan langsung oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan tanpa biaya.

 

’’Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ungkap Haikal. (beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait