’’Ya, itu memang kita harus memperbaiki fasilitasnya. Harus dibagusin dan memanfaatkan gedung itu untuk masyarakat. Itu semua (fasilitas yang hilang, Red) sudah kita beresin,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung M. Nur Ramdhan menyebut kedatangan KPK beberapa waktu lalu untuk membahas persiapan hibah gedung Graha Mandala Alam tersebut. ’’Namun diperlukan proses administrasi,” ujarnya.
Menurutnya proses itu sampai membutuhkan persetujuan presiden, baru bisa diserahkan resmi ke Pemkot Bandarlampung. Jadi untuk sementara, lanjutnya, KPK hanya menitipkan ke pemkot.
’’Dengan adanya penitipan ini artinya Pemkot Bandarlampung akan menjaga kondisi Graha Mandala Alam. Tetapi tidak lama lagi kemungkinan diserahkan. Soalnya ini saja sudah ada pemberitahuan,” katanya. (gds/c1/abd)