Industri Keuangan Segera Terintegrasi dalam Sistem OSS

Kamis 03 Jul 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Penyempurnaan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat layanan pengawasan, serta mendukung pengembangan sistem OSS ke depan. (beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait