Penyempurnaan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, memperkuat layanan pengawasan, serta mendukung pengembangan sistem OSS ke depan. (beritasatu.com/c1)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03 Jul 2025 - 18:08 WIB
Iklan Baris 4 Juli 2025
Kamis 03 Jul 2025 - 19:51 WIB
Viktor Gyokeres Gabung Arsenal hingga 2030
Kamis 03 Jul 2025 - 21:10 WIB
Wali Kota Metro Rolling 18 Pejabat
Kamis 03 Jul 2025 - 20:51 WIB
Lampung Darurat LGBT, Warga Desak Perda Anti-LGBT
Jumat 04 Jul 2025 - 08:30 WIB
Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Saatnya Pembalasan Les Parisiens
Kamis 03 Jul 2025 - 21:10 WIB
Industri Keuangan Segera Terintegrasi dalam Sistem OSS
Terkini
Jumat 04 Jul 2025 - 16:49 WIB
Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan dan Minta Maaf ke Kejari Lamsel
Jumat 04 Jul 2025 - 15:37 WIB
Wajib Dicoba! Ini 5 Cara Efektif Mengelola Stres Agar Tetap Sehat Fisik dan Mental
Jumat 04 Jul 2025 - 13:48 WIB
Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lewat Mediasi Pajak
Jumat 04 Jul 2025 - 11:05 WIB
Mata Gatal Terus? Kenali Pemicu dan Cara Mengatasinya dengan Tepat
Jumat 04 Jul 2025 - 09:40 WIB
Warga Temukan Mayat di Kebun Kopi Kelumbayan Barat
Jumat 04 Jul 2025 - 08:53 WIB
PSSI Buka Tender Apparel Timnas Indonesia
Jumat 04 Jul 2025 - 08:48 WIB
Striker Liverpool Diogo Jota Tewas Kecelakaan
Jumat 04 Jul 2025 - 08:30 WIB
Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Saatnya Pembalasan Les Parisiens
Kamis 03 Jul 2025 - 21:31 WIB
Aplikasi Lampung-In Terima 145 Laporan, Pemprov Lampung Siapkan Integrasi Layanan Digital
Kamis 03 Jul 2025 - 21:30 WIB