Kurir Ganja di Bandar Lampung Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu 02 Jul 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Seorang warga Bandarlampung, Agung Prastiyo bin Bahrun, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menjadi kurir ganja lintas provinsi.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/7), JPU Elis Mustika membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto serta dua hakim anggota, Dedy Wijaya dan Firman Khadafi.

Jaksa menyatakan terdakwa telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis ganja ke Pulau Jawa dan wilayah Lampung. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya juga berhasil meloloskan 13 kilogram ganja dan 60 kilogram narkotika jenis sabu, dengan imbalan sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam tuntutannya.

Kasus ini berawal pada 15 November 2024 di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah kos di Jalan Sultan Haji, Sepang Jaya, dan di Pool Rosalia Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kota Bandar Lampung. Polisi berhasil mengamankan 53 paket besar ganja kering dengan berat total 53.526,59 gram serta setengah paket sedang seberat 597,09 gram.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. 

Sebelumnya, dua kurir narkoba asal Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Senin (30/6).

Kedua terdakwa, Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), merupakan warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Mereka didakwa menyelundupkan 159 kilogram ganja kering asal Aceh, yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda empat kali, sebelum akhirnya kembali digelar. Dalam tuntutannya, JPU Kandra Buana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.

Menurut keterangan dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja, dengan imbalan sebesar Rp25 juta jika barang sampai ke tujuan. Mereka berdalih terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada November 2024 lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menghentikan mobil Toyota Calya hitam bernopol BA 1686 AAL yang dikendarai terdakwa.

Dari pemeriksaan, ditemukan 5 karung berisi ganja seberat total 159 kilogram di dalam kendaraan. Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh seorang bernama Antonio Leo untuk membawa ganja dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Mahliyadi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.

Tags :
Kategori :

Terkait