Kurir Ganja di Bandar Lampung Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu 02 Jul 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Perbuatan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus penyelundupan 159 kilogram ganja dengan terdakwa dua kurir asal Padang, Sumatera Barat. 

Namun untuk kali keempatnya, sidang terpaksa ditunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Alham Amin (29) dan Irvand Yulianto (27), warga Jalan Aren, Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana itu digelar di PN Tanjungkarang, Senin (23/6/2025). Namun, jaksa kembali meminta penundaan dengan alasan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum turun.

Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, ketika kedua terdakwa ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Pos Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat itu, keduanya sedang mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BA 1686 AAL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima karung berisi 159 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam mobil.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Alham dan Irvand mengangkut ganja tersebut atas perintah seseorang bernama Antonio Leo, untuk dibawa dari Kota Padang menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (leo/c1/abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait