Impor Pakaian Jadi Diperketat

Rabu 02 Jul 2025 - 20:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan izin dalam waktu lima hari, tanda daftar waralaba akan dianggap sah dan dapat langsung digunakan sebagai dasar legalitas usaha.

 

"Kalau belum diterbitkan, tanda daftar itu bisa langsung digunakan sebagai bukti untuk berusaha," jelas Budi.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu yang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

 

Selain itu, Kemendag juga mencabut empat permendag yang dinilai tidak relevan karena materinya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Misalnya, aturan terkait izin usaha perdagangan dan distribusi kini diringkas karena telah diakomodasi dalam peraturan pemerintah.

 

Pencabutan aturan lama ini dikukuhkan melalui terbitnya Permendag Nomor 26 Tahun 2025 sebagai regulasi payung hukum baru yang menyederhanakan prosedur perizinan.

 

"Kami akan mencabut dan mengganti dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah," kata Budi.

 

Melalui kombinasi relaksasi impor yang terukur dan deregulasi perizinan yang progresif, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih efisien namun tetap protektif terhadap industri nasional.

 

"Tujuannya adalah memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan proteksi," ungkap Budi. (beritasatu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait