Dicekoki Video Porno, Enam Bocah Jadi Korban Oknum Guru Madrasah di Bandar Lampung

Minggu 22 Jun 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Diduga merudapaksa enam bocah laki-laki, oknum guru honorer di Bandarlampung diringkus polisi.

Diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang oknum guru honorer di salah satu madrasah di Bandarlampung.

Tersangka berinisial NI (28), warga Seputihbanyak, Lampung Tengah. Dia ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan kasus terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, pada Jumat (8/3/2024) lalu.

Kombes Alfret menambahkan, aksi terjadi di kediaman pelaku di wilayah Enggal, Bandar Lampung. 

Modus pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dan menunjukan video porno, kemudian melakukan tindakan tak senonoh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban telah melakukan perbuatan asusila terhadap enam orang anak laki-laki di bawah umur.

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Siapkan Perbaikan Dermaga Lempasing dan Jembatan Umbul Kunci
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru dan ayah tiri. 

Kedua kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Mesuji, Rabu (14/5), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasihumas.

Kapolres menjelaskan kedua kasus tersebut melibatkan korban anak di bawah umur dan tergolong sebagai tindak pidana asusila. ’’Kedua kasus ini memiliki kesamaan, yaitu korbannya anak di bawah umur yang menjadi sasaran tindakan pencabulan,” tegasnya.

Kasus pertama melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AS yang telah melakukan rudapaksa terhadap mantan muridnya, Budi (13). 

Perbuatan keji ini telah berlangsung bertahun-tahun, sejak Budi masih duduk di kelas 5 SD negeri di Kecamatan Simpangpematang. 

Pelaku AS memaksa Budi melakukan hubungan seksual dengan berbagai ancaman dan bujukan. ’’Tindakan ini berlangsung sejak korban kelas 5 SD hingga 3 Mei 2025,” ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Gubernur Mirza: Pengembangan Produksi dan Distribusi Harus Berbasis Koperasi

Kategori :