Atas perbuatannya, AS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan J, warga Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, yang merupakan ayah tiri dari Bunga (15). J melakukan pencabulan terhadap Bunga sejak November 2024 hingga Maret 2025. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Bunga pada 5 Mei 2025. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, akibat perbuatan J, Bunga kini hamil 7 bulan.
Kapolres menjelaskan bahwa UU Kekerasan Seksual tidak diterapkan karena korban terbujuk melakukan perbuatan tersebut. Pelaku J tetap dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sas/c1/abd)