Polisi Tangkap Spesialis Penggelapan Motor di Bandar Lampung, Sudah Dua Kali Beraksi

Pelaku penggelapan motor AU (40) ditangkap aparat Polresta Bandarlampung setelah dua kali beraksi dengan modus meminjam motor korban. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap seorang pelaku spesialis penggelapan sepeda motor berinisial AU (40), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Penangkapan dilakukan usai AU dilaporkan melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban penggelapan motor di sebuah warung makan di Kelurahan Sumurputri, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Sabtu (17/5) sore.

’’Pelaku berpura-pura meminjam motor milik karyawan warung untuk membeli rokok. Tetapi setelah membawa motor, pelaku tidak kembali dan langsung melarikan diri,” ujar Kombes Alfret, Selasa (10/6).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel. Diduga motor itu mengalami kerusakan karena kerap digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

Kombes Alfret menambahkan, pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Sebelumnya, pada 16 April 2025, AU juga menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio M3 di sekitar Lampung City Mall. Saat itu, ia meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli voucer game.

Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan dan motor dibawa kabur. “Motor tersebut kemudian dijual pelaku melalui marketplace seharga Rp5 juta dengan sistem cash on delivery (COD),” ungkap Alfret.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui AU merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kota Agung sejak 2016 dan bebas pada 2020. Namun kini kembali beraksi dengan dua kasus penggelapan dalam tahun 2025.

Pelaku juga mengaku mengenal kedua korban secara pribadi, sehingga lebih mudah melancarkan aksinya.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share