Nasir Djamil Usul Aturan Penyadapan Tidak Masuk Revisi KUHAP

Jumat 20 Jun 2025 - 20:42 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tidak lagi dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Nasir, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan soal penyadapan seharusnya diatur dalam undang-undang khusus. ’’Sebenarnya kalau kita merujuk pada putusan MK, masalah penyadapan itu harus diatur oleh undang-undang yang khusus,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jumat (20/6).
Politikus PKS itu menjelaskan, selama ini Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar melakukan penyadapan.
“Sampai hari ini undang-undang khusus itu belum kita buat. Harapannya, segala bentuk penyadapan yang dilakukan Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK bisa diatur dalam satu undang-undang tersendiri,” tegasnya.
Nasir menilai, ketentuan soal penyadapan tidak boleh lagi diatur secara terpisah-pisah di berbagai undang-undang.
“Tidak diatur secara serpihan-serpihan begitu, atau sepenggal-sepenggal di undang-undang lainnya. Mudah-mudahan saja pemerintah dan DPR bisa segera membuatnya,” lanjutnya.
Namun demikian, Nasir menyebut Komisi III DPR RI masih mempertimbangkan apakah ketentuan penyadapan akan tetap dimasukkan dalam revisi KUHAP atau dikeluarkan sepenuhnya, seperti halnya pada beberapa tindak pidana khusus lainnya.
“Waktu itu juga banyak pihak meminta agar dikeluarkan. Ya dikeluarkan karena itu dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Nah, sekarang juga muncul pendapat seperti itu,” tutup Nasir.
Diketahui juga, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih merupakan dokumen lama yang dikirimkan pada masa Presiden Joko Widodo.
’’Saya belum cek, tETapi seingat saya itu masih surpres yang lama. Kalau pemerintah mau mengajukan perubahan, ya boleh saja, tidak ada masalah,” ujar Adies di Jakarta, Rabu (7/5).
Ia menegaskan bahwa saat ini DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk dapat melanjutkan proses pembahasan RUU tersebut.
“Menteri Hukum sedang menganalisis DIM-nya, jadi kita tunggu saja hasilnya. Pemerintah masih menyiapkan dan memeriksa DIM tersebut,” jelasnya.
Adies juga menyatakan bahwa DPR siap mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang pasti, di DPR kami siap mendukung kebijakan Presiden. Kita tunggu DIM-nya masuk dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi draf terakhir RUU Perampasan Aset bersama PPATK.
“Tadi pagi saya bersama Ketua PPATK mematangkan draf terakhirnya,” ungkap Supratman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menyebut pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat dalam pembahasan RUU ini, termasuk agenda prolegnas berikutnya.
“Kami juga sedang menjalin komunikasi lintas kementerian sambil menunggu arahan dari Presiden Prabowo dan DPR RI,” tambahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dukungan dari Presiden mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
“KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tessa pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menambahkan, dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat,” ujarnya.

Tessa juga menekankan pentingnya regulasi ini demi efektivitas pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika disertai dengan mekanisme perampasan set, demi mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh yang berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset di hadapan massa buruh.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan aset,” ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah dari para buruh.
Dengan gaya khasnya, Presiden juga mengingatkan agar kaum buruh tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak yang membela koruptor.
“Bagaimana kita teruskan perlawanan terhadap koruptor? Jangan sampai kalian dikasih duit buat demo dukung koruptor,” kelakar Prabowo. (disway/c1/abd)








Tags :
Kategori :

Terkait