BPN Mesuji Kebut Legalisasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat 20 Jun 2025 - 17:36 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI - Dalam rangka upaya percepatan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. 

Tim percepatan penyelesaian pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah Kantor Pertanahan Mesuji melakukan pengukuran pada bidang-bidang tanah wakaf yang berada di Desa Fajarindah, Kecamatan Pancajaya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Endi Purnomo menjelaskan pihaknya pada tahun 2025 ini tengah melakukan percepatan untuk legalisasi aset tanah pada tempat-tempat ibadah, tanah wakaf untuk pemakaman umum, dan pondok pesantren.

"Selain itu, pendaftaran dan pengukuran bidang tanah wakaf tahun ini ditargetkan lengkap pada dua kecamatan terlebih dahulu,” ungkap Endi Purnomo.

Kedua Kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Tanjungraya dan Kecamatan Pancajaya. Barulah kemudian pihaknya akan menyisir untuk kecamatan lainnya yang ada di Mesuji.(*) 


Kategori :