JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel atau restoran, asalkan kegiatan tersebut dilakukan secara tepat sasaran dan tidak berlebihan.
Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025–2030 serta Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/6).
Menurutnya, kebijakan ini diberikan agar kegiatan pemerintah daerah dapat sekaligus membantu sektor hotel dan restoran yang kini menghadapi tantangan berat.
“Saya sampaikan, tetap kita harus menghidupkan sektor-sektor yang punya rantai suplai dan menyerap tenaga kerja, seperti hospitality, restoran, hotel. Saya perbolehkan asal tidak berlebihan,” ujarnya.
Tito menegaskan, industri hospitality banyak bergantung pada kegiatan pemerintahan. Karena itu, sektor ini perlu didukung agar tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus mendukung rantai pasok sektor lain seperti logistik dan hiburan.
Ia juga memastikan, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemda selama ini tidak akan mengguncang fiskal daerah. Sebaliknya, kegiatan di hotel atau restoran justru dapat membantu menggerakkan perekonomian lokal.
“Buatlah kegiatan untuk membangkitkan mereka, jangan sampai terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), jangan sampai rantai pasok hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor industri hospitality. Meski begitu, ia menilai tidak perlu membuat aturan teknis terlalu kaku dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurut Tito, jika aturan dibuat terlalu rinci, justru akan menyulitkan Pemda dalam pelaksanaannya. Karena itu, ia lebih menyerahkan kebijakan tersebut kepada diskresi masing-masing Pemda dengan pengawasan dari DPRD.
“Oleh karena itulah saya lebih banyak menggunakan pendekatan diskresi, diawasi oleh DPRD bersama-sama. Tapi saya terbuka kalau ada masukan lain, kalau ada yang lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya atas kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan kembali pemerintah daerah (pemda) menggelar kegiatan dan rapat di hotel maupun restoran.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan industri MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition).
’’Kami patut menyambut positif sepanjang semangatnya tetap menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran, serta bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujar Rifqi di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu mengingatkan kepala daerah, gubernur, maupun wali kota agar tetap bijak dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Peran kepala daerah dan sekretaris daerah sangat penting dalam menentukan skala prioritas. Agenda seperti apa yang layak dilaksanakan di hotel atau restoran harus benar-benar dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar rapat berskala kecil atau yang tidak mendesak tetap digelar di kantor pemerintahan untuk menghemat anggaran.
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan Jokowi Tak Terlibat Tambang di Raja Ampat, 4 Izin Dicabut karena Langgar UU
“Jika rapatnya tidak terlalu penting atau skalanya kecil, sebaiknya tetap menggunakan fasilitas kantor,” tambah Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan kelonggaran bagi seluruh Pemda untuk kembali menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Tito menyebut langkah ini diambil guna mendukung keberlangsungan sektor MICE di daerah.
“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo,” kata Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi NTB di Mataram, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Tito, kebijakan ini penting untuk menghidupkan kembali sektor usaha yang terdampak pandemi dan memperkuat sinergi antara Pemda dan pelaku industri pariwisata.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin resmi kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelangsungan sektor ekonomi berbasis meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang sempat terdampak pemangkasan anggaran.
“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung dengan Presiden Prabowo,” ujar Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Rabu (4/6).
Menurut Tito, industri hotel dan restoran menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki rantai pasok yang luas, terutama di bidang makanan dan minuman.
“Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” jelasnya.
Tito juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran sebesar Rp50 triliun oleh pemerintah pusat untuk 552 daerah di Indonesia tidak signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran yang ada. Karena itu, kegiatan rapat dan perjalanan dinas oleh pemerintah daerah masih diperbolehkan asalkan dilakukan secara bijak.
“Peluang terbesar justru ada di daerah. Pemerintah pusat memang melakukan rasionalisasi anggaran, tapi itu tidak mengganggu alokasi utama,” ungkapnya.
Meski memberi izin, Mendagri tetap mengingatkan agar pemerintah daerah menjalankan prinsip efisiensi dalam setiap kegiatan. Ia meminta agar jumlah rapat tidak dibuat berlebihan hanya demi serapan anggaran
“Perjalanan dinas, fine. Tapi tolong pakai perasaan. Kalau cukup tiga sampai empat kali rapat, jangan dibikin 10 kali,” tegas Tito.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi win-win solution antara efisiensi anggaran dan dukungan nyata terhadap sektor ekonomi daerah, khususnya hotel dan restoran yang menjadi bagian penting dalam sistem MICE nasional. (kmg/c1/abd)
Kategori :