JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini mencuat dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025), KPK mengungkap bahwa para tersangka merupakan pejabat struktural dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Mereka adalah:
SH – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023; HY – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025; WP – Direktur PPTKA 2017–2019; DA – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024, Direktur PPTKA 2024–2025; GTW – Kasubdit Maritim dan Pertanian, Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA; PCW – Staf Direktorat PPTKA; JMS – Staf Direktorat PPTKA; dan ALF – Staf Direktorat PPTKA
Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memeras para pemohon izin RPTKA — dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi administrasi, seperti menyatakan adanya kekurangan berkas secara sepihak dan hanya memproses permohonan dari pihak yang menyetor sejumlah uang tertentu.
Permintaan dana dilakukan langsung maupun melalui komunikasi pribadi, dengan transfer ke rekening penampung untuk kemudian digunakan membeli aset pribadi dan dibagi-bagikan kepada pegawai terkait.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan nilai total pemerasan mencapai Rp53,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menyatakan proses penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung guna memperluas cakupan penindakan.
Selain menindak pelaku, KPK menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing. Hal ini penting untuk mendukung iklim investasi, melindungi tenaga kerja nasional, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Kasus ini menjadi peringatan tegas agar proses administrasi publik dilakukan secara transparan dan akuntabel. KPK juga mendorong percepatan digitalisasi layanan untuk menutup celah terjadinya korupsi serupa di masa depan. (disway/c1/abd)
Kategori :