Namun, untuk pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan, masyarakat tetap harus membayarnya. Sementara biaya administrasi seperti STNK, BPKB, dan pelat nomor tetap berlaku sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Bapenda juga menyediakan fitur simulasi perhitungan pembayaran di aplikasi dan QR code yang bisa dipindai di berbagai lokasi layanan, sehingga masyarakat dapat mengetahui lebih dulu berapa biaya yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, dari 4 juta kendaraan yang terdata di Provinsi Lampung, separuhnya atau sekitar 2 juta kendaraan telah menunggak pajak selama lebih dari lima tahun. Sisanya menunggak di bawah lima tahun.
“Kita bagi dua, dua juta kendaraan nunggak lebih dari lima tahun, dan dua juta lainnya nunggak di bawah lima tahun. Ini jadi potensi besar untuk kita mutakhirkan datanya,” kata Gubernur.
Ia menambahkan, selain sebagai cara membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Lampung.
“Ada satu warga yang kami temui menunggak 11 tahun, harusnya bayar Rp7 jutaan. Tapi karena ikut pemutihan, hanya bayar Rp300 ribu. Kalau tidak ada program ini, dia mengaku tidak akan bayar pajak,” ungkapnya.
Gubernur juga menekankan bahwa dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah mulai paham bahwa pajak ini akan digunakan untuk membangun jalan dan fasilitas umum lainnya di Provinsi Lampung,” tuturnya. (pip/c1/yud)