Waktu berjalan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (13/12), sekitar pukul 16.00 WIB usai dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 16 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau. (nal/c1/abd)