Mangkir 201 Hari, Aipda AY Dipecat Tidak Hormat dari Polresta Bandar Lampung

Senin 02 Jun 2025 - 20:36 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Dalam persidangan, kata Umi, terungkap Andri  menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan internasional Fredy Pratama. "Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Perbuatan Andri, kata Umi, merupakan perbuatan tercela dan memalukan institusi Polri. "Perbuatannya dilakukan secara sadar. Perbuatannya juga menjadi pemberitaan negatif di media sosial, media online, media cetak, dan media mainstream," ungkapnya.

Andri, kata Umi, tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin. "Yakni di Lampung Utara dan Tuba Barat," katanya.

 

Dalam putusan Sidang Komisi Etik Polri, kata Umi, Andri melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia No. 1/2003 tentang PTDH. "Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, dan PTDH. Atas putusan PTDH ini, Andri melakukan upaya banding," tegasnya. (sas/c1/abd) 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait