Langkah preventif ini tidak hanya menjaga kualitas hewan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen yang akan menerima daging qurban.
Selain itu, peran pemerintah tidak berhenti sampai distribusi hewan ke lokasi qurban, melainkan harus berlanjut pada tahapan pengawasan saat penyembelihan.
Pemerintah daerah, melalui dinas terkait, perlu menurunkan tim pengawas di tempat-tempat penyembelihan hewan, baik yang dilakukan di RPH maupun di lapangan terbuka.
Pengawasan ini mencakup: 1) Pemeriksaan dokumen dan kondisi hewan sesaat sebelum penyembelihan. 2) Verifikasi kehadiran juru sembelih halal bersertifikat (Juleha) di lokasi. 3) Penilaian kelayakan tempat penyembelihan, mencakup sanitasi, aliran air bersih, dan sistem penanganan limbah. 4) Monitoring penerapan prinsip animal welfare, termasuk metode penanganan sebelum disembelih dan kecepatan proses penyembelihan agar tidak menyiksa hewan.
Kehadiran petugas ini juga menjadi bentuk edukasi dan pengingat bagi panitia qurban untuk tidak abai terhadap standar kesehatan dan kehalalan.
Bahkan, untuk jangka panjang, pemerintah bisa mendorong kewajiban pelaporan kegiatan qurban berbasis digital atau form tertulis, yang menyertakan data jenis hewan, jumlah, asal-usul, lokasi penyembelihan, dan nama juru sembelih.
Masalah tidak berhenti pada kesehatan hewan. Proses penyembelihan juga menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi kebersihan, sertifikasi, dan penegakan syariat.
Meskipun fiqih membolehkan penyembelihan di tempat terbuka, kenyataannya penyembelihan yang dilakukan di lokasi tidak higienis (halaman rumah, gang sempit, lapangan terbuka) sering kali berpotensi mencemari daging dan lingkungan.
Minimnya sarana penyembelihan yang layak menyebabkan risiko kontaminasi bakteri, pencemaran tanah dan air, serta penurunan mutu daging akibat proses pengulitan dan pencacahan yang tidak higienis.
Di sinilah pentingnya rumah potong hewan (RPH) qurban yang tersertifikasi dan penerapan standar penyembelihan halal.
Sertifikasi tersebut mencakup aspek: 1) Kesehatan dan sanitasi lingkungan RPH. 2) Pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang memahami prosedur fiqih dan teknik penyembelihan modern. 3) Pemisahan antara area penyembelihan, pengulitan, dan penyembelihan daging. 4) Sistem rantai dingin (cold chain) untuk menjaga kesegaran dan keamanan daging selama distribusi.
Dengan mengintegrasikan RPH dan sistem distribusi modern, daging qurban bisa diproses secara higienis, didistribusikan secara efisien, dan sampai ke tangan mustahik dalam kondisi aman dan berkualitas.
Tidak kalah penting adalah peran Juru Sembelih Halal (Juleha). Dalam fiqih, penyembelihan hewan qurban harus dilakukan oleh seorang Muslim yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat: membaca basmalah dan takbir, memotong tiga saluran penting (kerongkongan, saluran nafas, dan dua pembuluh darah), serta dilakukan dengan alat yang tajam untuk menghindari penyiksaan.
Juleha juga wajib memahami prinsip animal welfare, yaitu perlakuan baik terhadap hewan sebelum dan selama penyembelihan.
Sayangnya, masih banyak juru sembelih yang belum mendapat pelatihan teknis dan keagamaan yang memadai.
Oleh karena itu, pelatihan Juleha bersertifikat harus diperluas, terutama di tingkat desa dan kota kecil.