Iman menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelanggar, tindakan administratif hingga proses penyidikan pidana akan diterapkan.
Bagi orang asing yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 122 atau Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Bagi WNA yang ditangkap di Bekasi, apabila terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi dan dikenakan penangkalan. (beritasatu/yud)
Kategori :