Menurutnya, RPTKA merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Diduga, praktik gratifikasi dilakukan agar perizinan RPTKA dipercepat atau dimuluskan di luar ketentuan yang berlaku.
KPK berjanji akan mengumumkan lebih lanjut identitas para tersangka kasus suap Kemenaker serta barang bukti yang disita setelah proses penggeledahan rampung.
Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi rencana perizinan tenaga kerja asing di Kemenaker.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan.
Meski sudah mengumumkan jumlah tersangka, Budi menyatakan KPK belum bisa mengungkap secara rinci siapa saja para tersangka tersebut. Penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor Kemenaker, masih berlangsung dan mendalami alat bukti serta peran masing-masing pihak.
“Secara lengkap kami akan sampaikan,” tambah Budi terkait kasus suap Kemenaker.
Terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku tidak mengetahui perihal kantor Kemenaker di Jakarta yang digeledah pada hari ini, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tenaga kerja asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Belum (tahu), enggak tahu soal itu. Kan yang pertama saya dari Cilegon, Banten. Dateng langsung rapat, tadi konpers sudah,” ujar Immanuel Ebenezer kepada awak media di gedung A Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025) sore.
Disisi lain, Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan penggunaan sponsor fiktif.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lamteng: Harkitnas Harus Jadi Alarm untuk Saling Ambil Peran
Para WNA yang ditangkap di Bekasi berasal dari sejumlah negara, seperti Nigeria, Kamerun, Pakistan, Suriah, Aljazair, dan China. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan dan terancam dikenai sanksi deportasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto mengungkapkan sejumlah WNA sempat mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengawasan di lapangan.
“14 WNA tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas, dan satu WNA menggunakan izin tinggal tetap. Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, didapati sponsor atau penjamin dari ke-15 WNA tersebut diduga fiktif atau perusahaan fiktif,” kata Iman, Selasa (20/5/2025).
Selain itu, sepuluh WNA lainnya terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Imigrasi juga mencatat dua WNA asal Nigeria yang telah melewati masa izin tinggal atau mengalami overstay, yang merupakan pelanggaran administratif dalam aturan keimigrasian.