JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan dari total laporan tersebut, 293 berasal dari masyarakat, sedangkan 15 lainnya merupakan hasil temuan langsung dari jajaran Bawaslu.
’’Tiga daerah dengan jumlah laporan tertinggi adalah Kabupaten Empat Lawang dengan 76 laporan, Kabupaten Banggai sebanyak 54 laporan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 28 laporan,” ujar Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Selain itu, terdapat laporan signifikan dari Kabupaten Pulau Taliabu (21 laporan), Kabupaten Bungo (17 laporan), dan Kabupaten Gorontalo Utara (17 laporan).
Bagja menyebut, dari total 308 laporan tersebut, 82 persen telah selesai ditangani. “Sisanya, 18 persen masih dalam proses penanganan,” katanya.
Dari hasil penanganan sementara, diketahui bahwa:
73 laporan tidak termasuk pelanggaran,
8 merupakan pelanggaran netralitas ASN atau hukum lainnya,
11 dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan,
8 termasuk pelanggaran administrasi.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu juga menerima empat sengketa proses pemilihan, masing-masing dari Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Namun, seluruhnya dinyatakan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat kerugian langsung yang diwajibkan dalam sengketa proses.
Sebagai informasi, PSU Pilkada 2024 telah dilaksanakan di 19 daerah pada tanggal 22 Maret, 5 April, 16 April, dan 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut antara lain:
Kabupaten Siak; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Magetan; Kabupaten Barito Utara; Kabupaten Buru; Kabupaten Kepulauan Talaud; Kabupaten Pulau Taliabu; Kota Sabang; Kabupaten Banggai; Kabupaten Bungo; Kabupaten Parigi Moutong; Kota Banjarbaru.
Kemudian Kabupaten Serang; Kabupaten Pasaman; Kabupaten Empat Lawang; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Kutai Kartanegara; Kabupaten Gorontalo Utara; Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bawaslu terus mendorong partisipasi aktif masyarakat serta pengawasan dari seluruh jajaran untuk menjaga integritas Pilkada dan mempersiapkan Pemilu 2029 yang lebih kuat. (ant/c1/abd)
Kategori :