SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Yaitu FD (46) yang awalnya mengaku warga Kota Bandarlampung dan berstatus PNS di Kantor Pajak Provinsi Lampung. Namun, dia ternyata PNS di Kabupaten Lamtim yang sudah beberapa tahun lalu diberhentikan karena kasus serupa.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan FD disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp411,2 juta milik Suharyono (51), warga Kecamatan Pekalongan, Lamtim.
Aksi penipuan itu dilakukan FD pada Feburari 2023 lalu. Modusnya, FD yang mengaku sebagai PNS dari Kantor Pajak Provinsi Lampung tersebut menghubungi korban melalui telepon. Kepada korban, FD menawarkan proyek pengadan alat tulis kantor di Kanwil Pajak Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu senial Rp24,5 miliar.
Namun untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diharuskan menyetor uang sebesar Rp1,1 miliar. Alasannya, uang itu untuk modal mendapatkan proyek tersebut. Percaya dengan tawaran itu, korban menyetorkan uang secara bertahap kepada FD dengan total mencapai Rp411,2 juta.
Kepada korban, FD menjanjikan memberikan hasil dari proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023. Namun hingga Oktober 2023, FD belum juga menepati janjinya.
Akhirnya, korban melaporkan perbuatan FD ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personel Polres Lamtim mengamankan FD, Rabu (25/10).
Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ’’Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (wid/c1/rim)