Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Istri Siri Menuntut Dinikahi

GEDUNG MAPOLDA LAMPUING: Oknum polisi di Lampung Timur dilaporkan ke Propam oleh istri sirinya yang menuntut untuk dinikahi secara resmi.-FOTO IST ILUSTRASI-

Istri Siri Menuntut Dinikahi

BANDARLAMPUNG - Oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur dilaporkan ke Bidang Propam Polda Lampung. 

Laporan ini dibuat oleh istri sirinya, Lilis Setiawati (34), warga Lampung Timur, yang menuntut untuk dinikahi secara resmi setelah menjalani pernikahan siri selama tiga tahun. Pasangan tersebut juga telah memiliki seorang anak.

Lilis, yang didampingi oleh tim pengacaranya, melaporkan suaminya, Aiptu SA, yang bertugas di Polsek Mataram Baru, Lampung Timur. Laporan diajukan kepada Propam Polda Lampung pada Rabu, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pencatutan Identitas Nasabah, Kejari Periksa 14 Saksi

Menurut kuasa hukum Lilis, jika tidak ada tindakan tegas dari Polda Lampung, mereka berencana untuk melanjutkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri. 

Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Ummi Fadillah Astutik, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Salamat Suprianto Sihombing, kuasa hukum Lilis, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak kliennya terpenuhi.

Sebelumnya, Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Lampung Timur Kompol Rafly Yusuf Nugraha memastikan akan memproses oknum polisi yang terlibat kasus dugaan perampasan mobil. 

Menurutnya Polres Lamtim tegak lurus dengan aturan hukum tanpa pengecualian. Terhadap siapa saja oknum Polri sesuai perintah pimpinan Polri harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum anggota Polres Lamtim dilaporkan bersama dua rekan lainnya atas kasus perampasan mobil. 

 Dugaan keterlibatn oknum Anggota Polres Lampung Timur Bripka AM, langsung direspon Waka Polres Lampung Timur Kompol Rafly Yusuf Nugraha.

Pihaknya pada Jumat 7 Mei 2024 petang sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Lampung Timur Iptu Hendrikus, dan KBO Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Sunarso, untuk menindalanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut. 

“Kita akan berkerja secara profesional dan sesuai aturan. Secepatnya laporan tersebut akan tindaklanjuti,” tegas  Kompol Rafli.

Tag
Share