Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 14 Jul 2024 - 20:35 WIB
Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara
Rabu 01 May 2024 - 19:57 WIB
Bobol Rumah Kosong, Bapak 4 Anak Masuk Bui
Kamis 15 Feb 2024 - 16:59 WIB
Awas, Pengusaha Berani Timbun Beras Bisa Masuk Penjara
Selasa 12 Dec 2023 - 17:11 WIB
Manfaatkan Obeng, Malah Masuk Penjara
Jumat 08 Dec 2023 - 23:22 WIB
Jual Motor Malah Masuk Penjara
Terpopuler
Kamis 08 May 2025 - 10:10 WIB
Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi, Simak Penjelasannya
Kamis 08 May 2025 - 22:26 WIB
Iklan Baris 9 Mei 2025
Kamis 08 May 2025 - 21:18 WIB
Pemerintah Diminta Buat Satu Peta Kehutanan
Kamis 08 May 2025 - 19:59 WIB
SPMB Inklusif Berkeadilan
Kamis 08 May 2025 - 12:51 WIB
Timbun Solar, Pelaku Pakai Belasan Barcode
Kamis 08 May 2025 - 21:52 WIB
8 Tips Menjaga Kesehatan Anak di Musim Pancaroba, Orang Tua Wajib Tahu!
Terkini
Jumat 09 May 2025 - 10:09 WIB
Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC M72, Apa Keuntungannya?
Jumat 09 May 2025 - 09:39 WIB
Ingin Kolesterol Turun Secara Alami? Konsumsi Kacang Pecan Setiap Hari
Kamis 08 May 2025 - 22:26 WIB
Iklan Baris 9 Mei 2025
Kamis 08 May 2025 - 21:55 WIB
Samsung Galaxy S25 Edge Dirilis, Padukan Kecanggihan AI Mobile dan Desain Ramping
Kamis 08 May 2025 - 21:53 WIB
Eksplorasi New Honda PCX160: Skutik Premium Canggih yang Siap Menaklukkan Kota hingga Pegunungan
Kamis 08 May 2025 - 21:52 WIB
8 Tips Menjaga Kesehatan Anak di Musim Pancaroba, Orang Tua Wajib Tahu!
Kamis 08 May 2025 - 21:51 WIB
Kembangkan Sono Kaktus, Anggi Nindya Sari Cuan Ratusan Juta berkat Suvenir Tanaman
Kamis 08 May 2025 - 21:49 WIB
Rekomendasi Tempat Wisata Seru Bukit Aslan yang Punya Hutan Ajaib,
Kamis 08 May 2025 - 21:48 WIB
6 Tips Memilih Aki Mobil yang Tahan Lama dan Tepat untuk Kendaraan Anda
Kamis 08 May 2025 - 21:42 WIB