Namun saat ditanyai pihaknya terkait perselingkuhan dan perjinahan yang dituduhkan, Dm menepisnya. "Kita sudah tanyakan terkait pemberitaan tersebut dan yang bersangkutan menepis semua pemberitaan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, DM bertemu Sekcam Muarasungkai IB secara kebetulan saja. "Artinya, beliau benar bertemu dan satu mobil dengan laki-laki tersebut. Akan tetapi pertemuan itu sekadar kebetulan saja," lanjutnya.
Menurutnya, keduanya kebetulan sama-sama memiliki kepentingan berada di Kota Bandarlampung. "Karena yang bersangkutan ada kepentingan di Bandarlampung dan laki-laki tersebut (IB) kebetulan juga ada kegiatan di Bandarlampung," paparnya.
Pihaknya juga menjelaskan jika DM mengakui bahwa hubungan dengan suaminya sudah tidak memiliki kecocokan sudah berjalan dalam kurun waktu hampir tiga tahun. "Yang bersangkutan (DM) juga sudah mengajukan permohonan izin perceraian ke bupati melalui Dinas Pendidikan dari bulan Oktober tahun 2023," paparnya seraya mengatakan hingga saat ini permohonan izin bercerai tersebut masih dalam proses.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Lekok sudah memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura untuk menyelidiki kebenaran terkait video tersebut. "Saya sudah perintahkan Inspektorat melalui Irbansus untuk segera menyelidiki kebenaran berita ini," katanya saat dihubungi, Minggu (10/12).
Pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk memberikan tindakan jika video tersebut benar. Sanksi tersebut sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat. "Semua tingkatan hukuman disiplin bagi PNS sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021. Mulai tingkat yang paling rendah sampai tingkat yang paling tinggi, sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegas Lekok. (gie/ozy/c1/rim)