"Padahal uang tersebut akan diserahkan ke salah satu UPT di Pemkot Kota Metro. Jadi korban dibuntuti oleh tersangka," katanya.
Lanjut Kapolres, perampokan kedua.terjadi pada Oktober 2023 lalu, di mana korban usai menarik uang di Bank Mandiri sebanyak Rp 600 juta.
Uang tunai tersebut disimpan korban dalam kantong plastik warna hitam, dan diletakkan di kursi depan sebelah kiri.
Saat tiba di depan rumah, korban turun untuk membuka pintu gerbang, namun tiba-tiba dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti dan salah satunya turun lalu pintu depan bagian kiri dan mengambil uang tersebut.
BACA JUGA:Money Politics Manfaatkan Dompet Digital
"Korban kedua ini diambil uangnya saat akan membuka pintu gerbang rumahnya. Korban usai ambil uang Rp 600 juta," jelasnya.
Ia mengatakan, para tersangka terekam kamera closed circuit television (CCTV) saat melakukan aksinya, di mana, kedua pelaku ini membagi peran untuk melihat situasi di dalam dan di luar bank.
"Jadi para pelaku ini melancarkan aksinya sejak dari bank, jadi salah satu tersangka ini ada yang di dalam bank. Satunya lagi di luar. Mereka saling berkomunikasi. Tapi dari CCTV, kami sudah mengantongi identitas pelaku," jelasnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk masih ada kah keterlibatan tersangka lain.
BACA JUGA: Ingat, Panwas Terima Uang Bisa Dipecat
Ia pun mengimbau masyarakat yang akan mengambil uang dalam jumlah banyak, untuk bisa meminta pengawalan dan pengamanan ke Polres Metro. Zebab, layanan tersebut tidak dipungut biaya.
"Mereka ini hunting ke bank-bank untuk mencari korban yang kira-kira tanpa pengawalan saat mengambil uang. Jadi kami mengimbau masyarakat untuk bisa berkoordinasi dengan kami saat mengambil uang dalam jumlah banyak. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali memaparkan, satu dari dua tersangka tersebut diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat, 8 Desember 2023 setelah Satreskrim Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
"Setelah kita mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dengan menangkap satu pelaku, yaitu Dedi Kurniadi dengan berang bukti berupa kemeja lengan pendek warna biru muda, dan celana dasar panjang warna hitam yang dikenakan pelaku saat merampok nasabah Bank di Metro," pungkasnya.
BACA JUGA:ASDP Berlakukan Radius Baru Pembelian Tiket
Atas tindakan yang dilakukan tersebut, tersangka Dedi Kurniadi terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.