Ingat, Panwas Terima Uang Bisa Dipecat
STRATEGI PUBLIKASI: Bawaslu Provinsi Lampung menggelar media gathering strategi pengelolaan publikasi dan dokumentasi dalam tahapan pemilu, Sabtu (9/12). - FOTO IST-
BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mewarning jajarannya untuk tidak menerima imbalan apapun saat tahapan kampanye dan pasca pemilu 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi.
Tamri menegaskan, pengawas pemilu di level manapun dilarang keras untuk menerim pemberian apapun dari kontestan pemilu, baik itu pileg DPRD, DPR, DPD, maupun Pilpres.
"Semua jajaran, kita ingatkan. Dari Provinsi sampai ke tingkat kelurahan. Tentu sudah diatur , dilarang keas untuk menerima apalagi meminta uang dan barang kepada kontestan pemilu. Ya kepada personnya, pun Parpol. Menerima saja tidak boleh, apalagi meminta," ujarnya, kemarin.
BACA JUGA:Data Pengangguran Amerika 'Goyang' Rupiah
Tamri menjelaskan, jika memang nantinya kedapatan oknum-oknum pengawas pemilu meminta atau menerima sejumlah uang dari peserta pemilu, tentunya akan ada sanksi tegas menanti.
"Tentu adapelanggaran kode etik di sana. Proses dan sanksinya bisa sampai ke pemecatan," kata dia.
Karenanya, Tamri menekankan kepada jajaran pengawas agar menghindari juga iming-iming dari kontestan pemilu yang mengarah kepada indikasi money politics.
Pun kepada masyarakat juga dia meminta menginformasikan kepada Bawaslu apabila ada jajaran Panitia Pengawas yang kedapatan menerima dan mmeinta sejumlah uang kepada Kontestan Pemilu.
BACA JUGA: TikTok Kuasai Saham GOTO
"Dari media juga kita butuh informasinya jika terjadi demikian. Kepada masyarakat juga, laporkan saja. Kalau ada Panwas nanti yang menangani Bawaslu kabupaten/kota. Dan tentu ada sanksi dan tindakan tegas. Apabila ada pelanggaran itu, tentunya oknum itu bisa diberhentikan," tandasnya.
Tidak sampai di situ saja, Tamri juga mengimbau kepada partai politik agar juga tidak memberikan uang kepada jajaran pengawas sampai ke tingkat kelurahan dan desa.
"Jangan memberikan uang saat kampanye. Namun, yang harus diantisipasi juga adalah kepada parpol dan caleg. Sebab ada juga yang mengatasnamakan panwas dalam praktik ini," pungkasnya.
BACA JUGA:IOH Upgrade Gerai IM3 Terdigitalisasi(abd)