TANGGAMUS - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone di sebuah rumah Dusun Waykamal, Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, berhasil diungkap Polsek Kotaagung. Tersangka AR (37), warga Pekon Negeriratu, diringkus, Sabtu (9/12).
Kapolsek Kotaagung AKP Amsar mengatakan kasus ini diungkap atas laporan korban Marlina (34).
’’Korban kehilangan HP Vivo Y20 pada Selasa (14/11) sekitar pukul 02.30 WIB. HP hilang ketika korban tertidur bersama kedua anaknya. Korban sempat mendengar suara jendela rumahnya dibuka dan melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan. Korban berteriak meminta tolong warga. Setelah dicek, HP-nya raib. Korban melapor ke Polsek Kotaagung,’’ katanya.
Dalam melakukan aksinya, kata Amsar, tersangka AR mencongkel jendela rumah korban dan mengambil handphone.
’’AR merupakan residivis kasus pencurian pada 2010. Menurut warga Pekon Negeriratu, tersangka sangat meresahkan,’’ ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Amsar, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegas. (ehl/c1/ful)