Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kritik KPK, Sebut Penggunaan Wewenang Berlebihan dan Primitif

Senin 10 Mar 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlebihan dalam menggunakan wewenang dan melakukan penanganan yang primitif terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang melibatkan kliennya.
’’Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan, tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan serta melawan hukum,” ujar Maqdir kepada wartawan dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Maqdir juga menyoroti bahwa KPK tidak hanya mengabaikan proses hukum yang sah, tetapi juga sengaja melanggar hak-hak hukum tersangka. Salah satunya adalah pada tahap penyerahan berkas perkara (tahap 2), di mana hak tersangka untuk meminta pemeriksaan ahli diabaikan tanpa alasan yang logis. “Mereka mengatakan belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan, namun itu tidak masuk akal. Nampaknya mereka melakukan kegiatan ini karena ada kejar tayang,” jelas Maqdir.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, terkait kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan. Hasto diduga terlibat dalam suap untuk pengurusan PAW dan berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku, seorang buronan, untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Sidang perdana Hasto dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang ini akan diikuti oleh 12 jaksa KPK yang menangani perkara tersebut.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Surat dakwaan dan berkas perkara telah diterima oleh panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan tinggal menunggu proses berikutnya,” ujarnya.
Hasto sebelumnya juga berusaha menggugat penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak oleh hakim pada 13 Februari 2025. Hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah dan tidak bersamaan dengan status tersangka.
Dalam perkembangan lainnya, KPK telah mengembangkan kasus ini dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku, yang kemudian menjerat Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, pengacara sekaligus kader PDIP.
Maqdir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan melawan segala bentuk penindasan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (disway/c1/abd)

Kategori :