PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melantik Andi Purwanto sebagai penjabat (Pj.) Sekertaris Kabupaten (Sekkab), Senin (10/3).
Pelantikan Pj. Sekkab tersebut, menurut bupati mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaakni yang mengatur jika sekretaris kabupaten tidak bisa menjalankan tugasnya, maka bupati menunjuk penjabat (Pj.) sekretaris kabupaten setelah mendapat persetujuan dari gubernur.
Selain itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, juga menjadi acuan dalam penunjukan ini, yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. “Pelantikan Penjabat Sekretaris Kabupaten hari ini didasarkan pada Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-223 TAHUN 2025 tanggal 7 Maret 2025," ungkap bupati Riyanto.
Pelantikan Andi Purwanto juga turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres AKBP Yunus Saputra, Kejari diwakili Kasi Intel Kadek Ariatmaja serta jajaran OPD.
Riyanto berharap Andi Purwanto membantu tugas-tugasnya.Terlebih dalam rangka pencapaian program selama 100 hari pertama yang di susun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu.
"Saya berharap bapak Andi akan dapat membantu saya untuk mengkonsolidasikan dan mengharmonisasikan tugas-tugas pemerintahan, serta menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pesan Riyanto.
Riyanto juga berharap agar bisa saling bekerjasama melaksanakan dan mewujudkan apa saja yang menjadi visi dan misi Bupati – Wakil Bupati Pringsewu.Bupati Pringsewu, “Tidak ada pejabat yang senior,terpintar, apalagi terhebat, yang ada yaitu tim kuat dan hebat,” pesannya. (sag/c1/nca)
Kategori :