JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya minyak goreng Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter ketika inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Dalam sidak itu, Mentan Amran awalnya datang ke pasar untuk mengecek harga komoditas pangan selama Ramadan.
Ia menyebut harga pangan relatif terkendali, walaupun memang beberapa komoditas dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk Minyakita, ia menemukan harga jual di pasar mencapai Rp 18.000 per liter, padahal HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 15.700 per liter.
"Kami sidak untuk melihat operasi pasar dan kondisi langsung di lapangan. Kami temukan Minyakita dijual di atas HET Rp 15.700, tetapi dijual Rp 18.000," ungkap Amran.
Tidak hanya meninjau harga, Amran juga mengecek volume Minyakita yang ia beli. Mentan memindahkan Minyakita ke ember ukur. Hasilnya, minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Ia menyayangkan praktik tersebut, terutama dilakukan pada bulan suci Ramadan, yang seharusnya dijauhkan dari kecurangan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
"Isinya tidak cukup 1 liter, ini hanya 750 sampai 800 mililiter. Ini tidak benar," tegasnya.
Ia menekankan produsen Minyakita harus bertanggung jawab. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Artha Eka Global Asia.
"Kami minta PT Artha Eka Global Asia diproses jika terbukti. Apabila perlu, disegel dan ditutup. Tidak boleh ada yang merugikan rakyat Indonesia," pungkasnya saat inspeksi volume Minyakita.
Atas adanya kecurangan itu, Mentan Amran menelepon Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada meminta temuan minyak goreng kemasan Minyakita tak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) ditindak secara hukum.
"Pak Mendag sudah kami telepon langsung. Pak Kabareskrim baru saja juga sudah telepon langsung," ujar Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan tersebut.
Apabila produsen Minyakita terbukti bersalah mengemas minyak goreng itu tidak sesuai takaran, maka harus diberikan sanksi, salah satunya pabriknya akan ditutup.
"Kami minta diperiksa, dan kalau betul (bersalah) ditutup. Tidak boleh kompromi," pungkasnya.