JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah yang melaksanakan PSU. KPU akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah-daerah tersebut, asalkan tidak ada masalah terkait kinerja mereka.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPU daerah yang menggelar PSU bahwa seleksi ulang tidak akan dilakukan. “Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” ujar Afifuddin di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2025.
Afifuddin menambahkan, bagi anggota KPU yang bermasalah, akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc,” ungkapnya.
Terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Afifuddin menjelaskan bahwa mereka juga tidak akan diganti secara otomatis. Namun, jika ada keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya masalah dengan anggota KPPS, maka KPU akan mengusulkan pergantian.
“Kalau ada putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah, misalnya di TPS 1, maka kami akan mengusulkan pergantian jika memang terbukti ada masalah dengan KPPS tersebut,” jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin menyebutkan bahwa KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan melaksanakan PSU akan tetap ditugaskan kembali, dengan catatan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Jika tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk melaksanakan PSU ke depan,” pungkasnya. (ant/c1/abd)
Kategori :