Heboh Kasus Pengoplosan Pertamax, Warga Bisa Lapor ke Dinas ESDM

Kamis 27 Feb 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

 

BANDARLAMPUNG - Masyarakat Indonesia sedang digemparkan oleh hasil ungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina Patra Niaga. 

Pasalnya Kejaksaan Agung baru saja mengungkap kasus yang menghebohkan dari Pertamina Patra Niaga dan pihak swasta. Salah satu kasusnya terkait pengoplosan Pertamax.

Kejadian ini membuat masyarakat sebagai pengguna Pertamax merasa dirugikan karena membeli Pertamax tidak sesuai standar oleh kelakuan oknum-oknum tersebut. 

"Sangat kecewa dan merasa benci dengan para pelaku," geram Siti Komalasari salah satu warga kepada Radar Lampung, Kamis (27/2).

"Dalam kasus ini bukan hanya negara yang dirugikan, tapi masyarakat secara langsung. Karena kami merasa dibohongi sebagai pembeli," ketusnya.

Terkait hal tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan Pertamax hasil oplosan. K

abid Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas ESDM Lampung, Pertamina, maupun Kementerian ESDM.

"Bisa ke kita (Dinas ESDM)atau langsung ke Pertamina, dan ke Kementerian ESDM. Kalau lapor ke kita nanti dikordinasikan ke Dirjen Migas," ucap Sopan Sopian Atiek, Kamis 27 Februari 2025. 

Kata Sopan, pemeriksaan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kewenangan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Pertamax, Pertalite, Bio Solar, dan lainnya ini sudah ada standar. Itu diperkirakan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Jadi kalau kami pemda tidak terlibat disitu," ucapnya.

“Kalau kita dari pemda tugas dan fungsinya, kita dari tera volumen dan penyalurannya telah sasaran," sambungnya. 

Disinggung apakah pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai kasus tersebut, Sopan mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi.

Pihaknya baru mengetahui informasi kasus di Pertamina Patra Niaga tersebut dari media massa. Belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian ESDM maupun Pertamina Patra Niaga. 

"Jadi kita masih menunggu, karena kasus hukumnya masih berjalan. Artinya penyelidikan masih berjalan juga untuk yang sebenarnya bagaimana," tuturnya.

Kategori :